Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MAKALAH PERMASALAHAN BANK INDONESIA

KATA PENGANTAR


Bismillahirrahmanirrahiim,
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya tentang “Permasalahan Bank Indonesia”. Sholawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabat dan pengikutnya yang selalu memegang teguh seluruh ajarannya.
            Kami haturkan terima kasih kepada guru Ekonomi atas bimbingannya serta kerja sama yang baik dari pihak-pihak terkait dalam pembentukan makalah ini yang telah membantu selama berlangsungnya penyelesaian makalah ini. Semoga makalah ini dapat memenuhi tugas mata pelajaran Ekonomi dan menambah pengetahuan serta wawasan mengenai Bank Indonesia atau Bank sentral.
            Kami menyadari bahwasanya makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami menerima kritik dan saran yang membangun agar pembuatan makalah kami dapat lebih baik lagi dimasa yang mendatang. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


Pamekasan, 25 Januari 2020
Penulis,

DAFTAR ISI






BAB I

PENDAHULUAN


1.1   Latar Belakang

Dalam masyarakat sederhana tidak adanya peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain. Secara umum dapat dikatakan, Bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Setiap Negara pasti mempunyai sebuah instansi yang disebut Bank Sentral, yaitu bank yang mengatur kebijakan moneter di suatu Negara untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Tidak semua Bank Sentral yang ada sekarang ini dari semenjak didirikan telah merupakan Bank Sentral. Di Inggris dan Swedia misalnya: Bank Sentral yang sekarang ini pada mulanya adalah bank umum. Di Swedia bank yang sekarang ini menjadi Bank Sentral didirikan pada tahun 1660, tetapi baru pada tahun 1897 bank tersebut ber­tindak sebagai Bank Sentral. Bank of England, yaitu Bank Sentral di Inggris didirikan pada tahun 1694 tetapi fungsinya sebagai Bank Sentral baru mulai dijalankan sejak tahun 1884. Di Amerika Serikat Bank Sentralnya dinamakan Federal Reserve System, dan badan tersebut didirikan pada tahun 1913. Di negara-negara berkembang, ter­masuk di negara kita, Bank Sentral didirikan semenjak mereka mencapai kemerdekaan, yaitu pada tahun-tahun sesudah Perang Dunia Kedua. Bank Sentral di negara kita adalah Bank Indonesia.
Sebagai Bank Independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kestabilan perekonomian Indonesia maka Bank Indonesia mempunyai peran dan tugasnya sendiri dalam mencapai tujuan dan bertanggung jawab dalam menghadapi ketidakstabilan ekonomi yang terjadi.

1.2   Rumusan Masalah

1.                  Apakah tugas dari Bank Indonesia?
2.                   Apakah tujuan Bank Indonesia? 
3.                  Bagaimana Bank Indonesia sebagai leader of the last resort 
4.                  Bagaimana kebijakan nilai tukar Bank Indonesia ?

1.3   Tujuan Penulisan

Menambah wawasan dan mengetahui tugas Bank Indonesia,fungsi Bank Indonesia,peranan Bank Indonesia sebagai leader of the resort dan kebijakan nilai tukar Bank Indonesia.
Serta untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.

  

BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI)  dulu disebut De Javasche Bank adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

2.2 Tugas Bank Indonesia

Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu:
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10 UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain:
a.       Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
b.      Penetapan cadangan wajib minimum
c.       Pengaturan kredit atau pembiayaan 
  1. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk  melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,  mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya,  serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran  oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi. Kewajiban  penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran, agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.
  1. Mengatur dan mengawasi bank.
Dalam mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan memberikan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.
1.      Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UUBI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :
·         Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
·         Penetapan tingkat diskonto;
·         Penetapan cadangan wajib minimum;
·         Pengaturan kredit atau pembiayaan
2.      Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort, yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank.
3.      Kebijakan Nilai Tukar
Pasal 12 UU-BI menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank Indonesia.
4.      Kewenangan dalam Mengelola Cadangan Devisa
Dalam Pasal 13 UUBI dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa tersebut, Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri.
5.      Penyelenggaraan Survei
Untuk melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien, diperlukan data/informasi ekonomi dan keuangan secara tepat waktu dan akurat. Untuk memperoleh data/informasi tersebut, Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktuwaktu yang dapat bersifat makro atau mikro.
6.      Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara.
7.      Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UUBI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melasankan akan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuanketentuan perbankan yang memuat prinsip kehatihatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :
·      Memberikan dan mencabut izin usaha bank;
·      Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
·      Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
·      Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatankegiatan usaha tertentu.

2.3   Tujuan Bank Indonesia

Sebelum melangkah kepada tugas atau fungsi Bank Indonesia, terlebih dahulu kita melihat tugas atau fungsi bank. Secara umum dapat dilihat dari sudut pandang peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Dalam UU No 13 Tahun 1999 (UU-BI), bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, artinya BI harus menjaga agar nilai mata uang atas barang dan jasa tetap stabil.
Dengan melihat laju inflasi (kenaikan secara terus-menerus) BI juga menjaga kestabilan nilai rupiah dari mata uang asing (kurs). kestabilan itu sangat penting mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kenaikan harga secara terus menerus akan menurunkan daya beli masyarakat khususnya pendapatan masyarakat tetap, sehingga tingkat kesejahteraan menurun, khususnya barang dan jasa yang di import dari luar negeri lebih dari ketidakstabilan nilai tukar rupiah mengakibatkan pada pelaku ekonomi mengalami kesulitan menyusun perencanaan usaha pada akhirnya mengakibatkan perekonomian buruk pada kesejahteraan masyarakat.
Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah:
1.      Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
2.       Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain.

2.4    Bank Indonesia sebagai leader of the last resort

Berdasarkan sejarah bank sentral di dunia, fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LOLR) telah dikenal sejak akhir abad ke-19 dan peranan tersebut semakin menonjol sejak perekonomian suatu negara menerapkan sistem fiat money khususnya lagi sejak runtuhnya sistem standar emas (gold standard) pada pertemuan Bretton Woods pada tahun 1973. LOLR merupakan pemberian fasilitas pinjaman kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan berfungsi untuk menghindarkan krisis keuangan yang sistemik dalam suatu perekonomian. Mengingat resiko sistemik yang terjadi di perbankan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian, maka terdapat konsesus bahwa perlunya menciptakan suatu mekanisme untuk mencegah terjadinya krisis tersebut dengan intervensi langsung dari bank sentral/pemerintah dengan menyediakan fasilitas pinjaman (LOLR) kepada bank dalam rangka menutupi liquidity missmatch.
 Sebagaimana sifat dari bank yang cenderung menghadapi risiko likuiditas sebagai konsekuensi dari usahanya menempatkan dana dalam bentuk kredit dengan jangka waktu lebih panjang dan menerima dana (simpanan) dengan jangka waktu lebih pendek. Dengan demikian krisis likuiditas akan menjadi meningkat jika deposan menarik dananya sehingga  dapat mengakibatkan terjadinya penarikan dana besar-besaran (bank runs). Tanpa kehadiran bank sentral sebagai peminjam terakhir, bank run di salah satu bank dapat menjalar ke bank lainnya dan akhirnya terjadi kegagalan sistemik pada sistem perbankan secara keseluruhan.
Intervensi bank sentral secara langsung melalui kebijakan LOLR tersebut semakin penting sejak krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1997-1998. Hubungan erat antara krisis perbankan, krisis keuangan dan krisis sektor riil merupakan salah satu alasan mengenai pentingnya peranan LOLR. Pengalaman empiris pada krisis perbankan dan krisis keuangan yang terjadi di negara-negara Asia, seperti Thailand, Korea dan Indonesia, pada tahun 1997/1998 telah mengakibatkan terjadinya kontraksi yang tajam pada perekonomian negara-negara tersebut.
Secara teoritis, intervensi bank sentral/pemerintah diperlukan dalam hal terjadi mekanisme pasar tidak sempurna khususnya dengan adanya market failure.Pada dasarnya terdapat 2 jenis market failure yang merupakan karakteristik dari sektor perbankan, yaitu kemungkinan terjadinya kesulitan likuiditas dan resiko sistemik kegagalan bayar suatu bank terhadap bank lainnya (systemic risk). Penyediaan likuiditas bank sentral/ pemerintah tersebut merupakan pilihan terakhir bagi bank setelah pasar uang tidak dapat memenuhi kebutuhan bank.
Kehadiran bank sentral dalam fungsinya menjalankan LOLR dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian karena dapat mengurangi terjadinya krisis keuangan yang parah dan mengurangi terjadinya fluktuasi dalam siklus ekonomi Miron (1986). Secara umum, fasilitas LOLR berfungsi untuk:
(i)            mencegah terjadinya bank run baik yang terjadi secara individual maupun yang bersifat sistemik dan
(ii)          mengatasi masalah kesulitan likuiditas yang terjadi secara temporer.

 Fungsi yang pertama adalah dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan terjadinya panik diantara penabung. Jadi fungsi ini bersifat untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Fungsi yang kedua adalah dimaksudkan untuk menghindari terjadinya interupsi dalam cash flow suatu bank akibat mismatch antara kewajiban dan kekayaan bank yang bersifat sangat jangka pendek (day to day basis). Interupsi dalam cash flow pada suatu bank dapat menjadi ancaman yang serius tidak hanya bagi bank itu sendiri tetapi bagi bank-bank lainnya juga.
Menyadari akan dampak krisis perbankan yang dapat menimbulkan kegagalan sistemik dan pada lanjutannya mengakibatkan kontraksi ekonomi yang lebih dalam, maka pemerintah dan BI pada krisis perbankan tahun 1997/1998 memberikan LOLR kepada sebagian besar perbankan nasional. LOLR tersebut dalam praktek di Indonesia dikenal dengan nama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tabel 1
Institusi Bank Sentral Sebelum Tahun 1990
Bank
Didirikan
Lender of last resort
(dekade)
Sverige Riskbank
1668
1890
Bank of England
1694
1870
Banque the France
1800
1880
Bank of Finland
1811
1890
Nederlandsche Bank
1814
1870
Austrian National Bank
1816
1870
Norges Bank
1816
1890
Danmarks National Bank
1818
1880
Banco de Portugal
1846
1870
Belgian National Bank
1850
1850
Banco de Espana
1874
1810
Reichsbank
1876
1880
Bank of Japan
1882
1880
Banca D’Italia
1893
1880
Sumber : Juliette Healey (2001)
Berdasarkan fungsinya terdapat dua jenis LOLR, yaitu
1.                  LOLR normal
Merupakan  pemberian bantuan likuiditas yang bersifat sementara oleh bank sentral/pemerintah kepada bank. Pemberian fasilitas LOLR ini harus didukung dengan jaminan (collateral) yang cukup dan berfungsi menjaga kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas moneter. 
2.                    LOLR krisis.
Merupakan pemberian bantuan likuiditas yang bersifat sementara oleh bank sentral/pemerintah kepada bank. Pemberian fasilitas LOLR ini harus didukung dengan jaminan (collateral) yang cukup dan berfungsi menjaga kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas moneter. Sementara LOLR krisis adalah pemberian fasilitas pinjaman likuiditas kepada bank dalam rangka menghindarkan resiko sistemik pada perbankan secara keseluruhan. Pemberian fasilitas ini dapat dimungkinkan diberikan kepada bank-bank yang kurang jaminan dan bank yang insolvent tetapi dengan jaminan pemerintah.

2.5 Kebijakan nilai tukar Bank Indonesia

Sejak periode 1970 hingga sekarang, sistem nilai tukar yang berlaku di Indonesia telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali, yaitu:
1.   Sistem Nilai Tukar Tetap
Sistem nilai tukar tetap (fixed exchange rate) dimana lembaga otoritas moneter menetapkan tingkat nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang negara lain pada tingkat tertentu, tanpa memperhatikan penawaran ataupun permintaan terhadap valuta asing yang terjadi.  Bila terjadi kekurangan atau kelebihan penawaran atau permintaan lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah, maka dalam hal ini akan mengambil tindakan untuk membawa tingkat nilai tukar ke arah yang telah ditetapkan. Tindakan yang diambil oleh otoritas moneter bisa berupa pembelian ataupun penjualan valuta asing, bila tindakan ini tidak mampu mengatasinya, maka akan dilakukan penjatahan valuta asing.
Sistem nilai tukar tetap yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1964 dengan nilai tukar resmi Rp 250/US Dollar, sementara nilai tukar Rupiah terhadap mata uang lainnya dihitung berdasarkan nilai tukar Rupiah per US Dollar di bursa valuta asing Jakarta dan di pasar internasional. Selama periode tersebut di atas, Indonesia menganut sistem kontrol devisa yang relatif ketat. Para eksportir diwajibkan menjual hasil devisanya kepada Bank Indonesia. Dalam rezim ini tidak ada pembatasan dalam hal pemilikan, penjualan maupun pembelian valuta asing. Sebagai konsekuensi kewajiban penjualan devisa tersebut, maka Bank Indonesia harus dapat memenuhi semua kebutuhan valuta asing bank komersial dalam rangka memenuhi permintaan valuta asing oleh importir maupun masyarakat. Berdasarkan sistem nilai tukar tetap ini, Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi transaksi devisa. Sementara untuk menjaga kestabilan nilai tukar pada tingkat yang telah ditetapkan, Bank Indonesia melakukan intervensi aktif di pasar valuta asing. Pemerintah Indonesia telah melakukan devaluasi sebanyak tiga kali yaitu yang pertama kali dilakukan pada tanggal 17 April 1970 dimana nilai tukar Rupiah ditetapkan kembali menjadi Rp 378/US Dollar. Devaluasi yang kedua dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 1971 menjadi Rp 415/US Dollar dan yang ketiga pada tanggal 15 November 1978 dengan nilai tukar sebesar Rp 625/US Dollar. Kebijakan devaluasi tersebut dilakukan karena nilai tukar Rupiah mengalami overvaluated sehingga dapat mengurangi daya saing produk-produk ekspor di pasar internasional.
2.      Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali
Nilai tukar mengambang terkendali, dimana pemerintah mempengaruhi tingkat nilai tukar melalui permintaan dan penawaran valuta asing, biasanya sistem ini diterapkan untuk menjaga stabilitas moneter dan neraca pembayaran.
Sistem nilai tukar mengambang terkendali di Indonesia ditetapkan bersamaan dengan kebijakan devaluasi Rupiah pada tahun 1978 sebesar 33 %. Dengan sistem tersebut, Bank Indonesia menetapkan kurs indikasi dan membiarkan kurs bergerak di pasar dengan spread tertentu. Untuk menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah, maka Bank Indonesia melakukan intervensi bila kurs bergejolak melebihi batas atas atau batas bawah spread.
Pada saat sistem nilai tukar mengambang terkendali diterapkan di Indonesia, nilai tukar Rupiah dari tahun ke tahunnya terus mengalami depresiasi terhadap US Dollar. Nilai tukar Rupiah berubah-ubah antara Rp 644/US Dollar sampai Rp 2.383/US Dollar. Dengan perkataan lain, nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar cenderung tidak pasti.
3.      Sistem Nilai Tukar Mengambang Bebas
Nilai tukar mengambang bebas, dimana pemerintah tidak mencampuri tingkat nilai tukar sama sekali sehingga nilai tukar diserahkan pada permintaan dan penawaran valuta asing. Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk mencapai penyesuaian yang lebih berkesinambungan pada posisi keseimbangan eksternal (external equilibrium position). Tetapi kemudian timbul indikasi bahwa beberapa persoalan akibat dari kurs yang fluktuatif akan timbul, terutama karena karakteristik ekonomi dan struktur kelembagaan pada negara berkembang masih sederhana. Dalam sistem nilai tukar mengambang bebas ini diperlukan sistem perekonomian yang sudah mapan.
Indonesia mulai menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas pada periode 1997 hingga sekarang. Sejak pertengahan Juli 1997, Rupiah mengalami tekanan yang mengakibatkan semakin melemahnya nilai Rupiah terhadap US Dollar. Tekanan tersebut diakibatkan oleh adanya currency turmoil yang melanda Thailand dan menyebar ke negara-negara ASEAN termasuk Indonesia. Untuk mengatasi tekanan tersebut, Bank Indonesia melakukan intervensi baik melalui spot exchange rate (kurs langsung) maupun forward exchange rate (kurs berjangka) dan untuk sementara dapat menstabilkan nilai tukar Rupiah. Namun untuk selanjutnya tekanan terhadap depresiasi Rupiah semakin meningkat.
Oleh karena itu dalam rangka mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang, pada tanggal 14 Agustus 1997, Bank Indonesia memutuskan untuk menghapus rentang intervensi sehingga nilai tukar Rupiah dibiarkan mengikuti mekanisme pasar.


  

BAB III

PENUTUP


3.1  Kesimpulan

Dalam UU No 13T ahun 1999 (UU-BI), bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, artinya BI harus menjaga agar nilai mata uang atas barang dan jasa tetap stabil.
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu:
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
2.       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
3.      Serta mengatur dan mengawasi bank.
Fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LOLR) telah dikenal sejak akhir abad ke-19.LOLR merupakan pemberian fasilitas pinjaman kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan berfungsi untuk menghindarkan krisis keuangan yang sistemik dalam suatu perekonomian.
Sejak periode 1970 hingga sekarang, sistem nilai tukar yang berlaku di Indonesia telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali,  yaitu:
1.      Sistem Nilai Tukar Tetap
2.      Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali
3.      Sistem Nilai Tukar Mengambang Bebas

3.2   Kritik dan Saran

Dalam pembuatan makalah mengenai permasalahan Bank Indonesia yang membahas tentang tujuan BI,fungsi BI,BI sebagai leader of the last resort dan kebijakan nilai tukar BI mungkin masih banyak kekurangan, baik di segi penulisan ataupun dari penyusunan kalimat dan kata-katamya,oleh sebab itu kami selaku penulis minta maaf sebesar-besarnya kepada dosen dan mahasiswa semua, sebagai penyempurna kami mengharap kritik dan saran dari dosen dan teman-teman semua.

  

DAFTAR PUSTAKA



Internasional/
SyamsulMduro
SyamsulMduro Hanya orang biasa tapi istimewa hehehe....

Post a Comment for "MAKALAH PERMASALAHAN BANK INDONESIA"