MAKALAH PERMASALAHAN BANK INDONESIA
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahiim,
Alhamdulillah,
puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah senantiasa
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya tentang “Permasalahan Bank Indonesia”. Sholawat
serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW
beserta keluarganya, sahabat dan pengikutnya yang selalu memegang teguh seluruh
ajarannya.
Kami
haturkan terima kasih kepada guru Ekonomi atas bimbingannya serta kerja sama
yang baik dari pihak-pihak terkait dalam pembentukan makalah ini yang telah
membantu selama berlangsungnya penyelesaian makalah ini. Semoga makalah ini
dapat memenuhi tugas mata pelajaran Ekonomi dan menambah pengetahuan serta
wawasan mengenai Bank Indonesia atau Bank sentral.
Kami
menyadari bahwasanya makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami
menerima kritik dan saran yang membangun agar pembuatan makalah kami dapat
lebih baik lagi dimasa yang mendatang. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua.
Pamekasan, 25 Januari 2020
Penulis,
DAFTAR
ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam masyarakat
sederhana tidak adanya peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu
menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran
Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai
mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas
ekonomi masyarakat modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain. Secara
umum dapat dikatakan, Bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi
sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari
sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor
industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan
penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga
maupun sektor industri.
Setiap Negara pasti
mempunyai sebuah instansi yang disebut Bank Sentral, yaitu bank yang mengatur
kebijakan moneter di suatu Negara untuk menjaga stabilitas nilai mata
uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara
keseluruhan.
Tidak semua Bank Sentral yang ada sekarang ini dari
semenjak didirikan telah merupakan Bank Sentral. Di Inggris dan Swedia
misalnya: Bank Sentral yang sekarang ini pada mulanya adalah bank umum. Di
Swedia bank yang sekarang ini menjadi Bank Sentral didirikan pada tahun 1660,
tetapi baru pada tahun 1897 bank tersebut bertindak sebagai Bank Sentral. Bank
of England, yaitu Bank Sentral di Inggris didirikan pada tahun 1694 tetapi
fungsinya sebagai Bank Sentral baru mulai dijalankan sejak tahun 1884. Di
Amerika Serikat Bank Sentralnya dinamakan Federal Reserve System, dan badan
tersebut didirikan pada tahun 1913. Di negara-negara berkembang, termasuk di
negara kita, Bank Sentral didirikan semenjak mereka mencapai kemerdekaan, yaitu
pada tahun-tahun sesudah Perang Dunia Kedua. Bank Sentral di negara kita adalah
Bank Indonesia.
Sebagai Bank Independen, Bank Indonesia mempunyai
kedudukan yang sangat penting bagi kestabilan perekonomian Indonesia maka Bank
Indonesia mempunyai peran dan tugasnya sendiri dalam mencapai tujuan dan
bertanggung jawab dalam menghadapi ketidakstabilan ekonomi yang terjadi.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah
tugas dari Bank Indonesia?
2.
Apakah
tujuan Bank Indonesia?
3.
Bagaimana
Bank Indonesia sebagai leader of the last resort ?
4.
Bagaimana
kebijakan nilai tukar Bank Indonesia ?
1.3 Tujuan Penulisan
Menambah wawasan dan
mengetahui tugas Bank Indonesia,fungsi Bank Indonesia,peranan Bank Indonesia
sebagai leader of the resort dan kebijakan nilai tukar Bank
Indonesia.
Serta untuk memenuhi
tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Bank Indonesia
Bank Indonesia
(BI) dulu disebut De Javasche Bank adalah bank sentral Republik
Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
2.2 Tugas Bank
Indonesia
Dalam rangka mencapai
tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia
didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank
Indonesia yaitu:
- Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
Untuk mencapai tujuan
Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10 UU BI menegaskan
bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter
melalui penetapan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi
serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain:
a. Operasi pasar
terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
b. Penetapan cadangan wajib
minimum
c. Pengaturan kredit
atau pembiayaan
- Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang
untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara
jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya, serta
menetapkan penggunaan alat pembayaran. Agar penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya
persyaratan keamanan dan efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan
berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran, agar Bank Indonesia
dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.
- Mengatur
dan mengawasi bank.
Dalam
mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari
bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan memberikan sanksi terhadap bank
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dalam pelaksanaan tugas
ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan
menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.Berkaitan dengan kewenangan di bidang
perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga
dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang
pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala
maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan
melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan
oleh bank.
Agar tujuan mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif
dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.
1.
Tugas
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Untuk mencapai tujuan
Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU‐BI menegaskan bahwa
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui
penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta
melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :
· Operasi
pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
· Penetapan
tingkat diskonto;
· Penetapan
cadangan wajib minimum;
· Pengaturan
kredit atau pembiayaan
2.
Peran
Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort
Sebagai upaya untuk
meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, Bank Indonesia juga mempunyai
fungsi lender of the last resort, yang memungkinkan Bank Indonesia membantu
kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank.
3.
Kebijakan
Nilai Tukar
Pasal 12 UU-BI menetapkan
bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar
yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk
Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank Indonesia.
4.
Kewenangan
dalam Mengelola Cadangan Devisa
Dalam Pasal 13 UU‐BI dirumuskan bahwa
Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Dalam rangka pengelolaan cadangan
devisa tersebut, Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa
serta dapat menerima pinjaman luar negeri.
5.
Penyelenggaraan
Survei
Untuk melaksanakan
kebijakan moneter secara efektif dan efisien, diperlukan data/informasi ekonomi
dan keuangan secara tepat waktu dan akurat. Untuk memperoleh data/informasi
tersebut, Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu‐waktu yang dapat
bersifat makro atau mikro.
6.
Pengaturan
dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
Bank Indonesia
berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau
valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara.
7.
Tugas
Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan
Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 8 UU‐BI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu bank, melasankan akan pengawasan bank, serta mengenakan
sanksi terhadap bank. Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan‐ketentuan perbankan
yang memuat prinsip kehati‐hatian.
Berkaitan dengan
kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :
· Memberikan
dan mencabut izin usaha bank;
· Memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
· Memberikan
persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
· Memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan‐kegiatan usaha tertentu.
2.3 Tujuan Bank Indonesia
Sebelum melangkah
kepada tugas atau fungsi Bank Indonesia, terlebih dahulu kita melihat tugas
atau fungsi bank. Secara umum dapat dilihat dari sudut pandang peraturan
perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Fungsi
utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Dalam UU No 13 Tahun
1999 (UU-BI), bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, artinya BI harus menjaga agar nilai mata uang atas
barang dan jasa tetap stabil.
Dengan melihat laju
inflasi (kenaikan secara terus-menerus) BI juga menjaga kestabilan nilai rupiah
dari mata uang asing (kurs). kestabilan itu sangat penting mendukung
pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kenaikan harga secara
terus menerus akan menurunkan daya beli masyarakat khususnya pendapatan
masyarakat tetap, sehingga tingkat kesejahteraan menurun, khususnya barang dan
jasa yang di import dari luar negeri lebih dari ketidakstabilan nilai tukar
rupiah mengakibatkan pada pelaku ekonomi mengalami kesulitan menyusun perencanaan
usaha pada akhirnya mengakibatkan perekonomian buruk pada kesejahteraan
masyarakat.
Adapun maksud dari
kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah:
1. Kestabilan nilai rupiah
terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari
perkembangan laju inflasi.
2. Kestabilan nilai
rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau
tercermin dari perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain.
2.4 Bank
Indonesia sebagai leader of the last resort
Berdasarkan sejarah
bank sentral di dunia, fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort
(LOLR) telah dikenal sejak akhir abad ke-19 dan peranan tersebut semakin
menonjol sejak perekonomian suatu negara menerapkan sistem fiat money khususnya
lagi sejak runtuhnya sistem standar emas (gold standard) pada pertemuan
Bretton Woods pada tahun 1973. LOLR merupakan pemberian fasilitas pinjaman
kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan berfungsi untuk
menghindarkan krisis keuangan yang sistemik dalam suatu perekonomian. Mengingat
resiko sistemik yang terjadi di perbankan dapat menimbulkan dampak negatif
terhadap perekonomian, maka terdapat konsesus bahwa perlunya menciptakan suatu
mekanisme untuk mencegah terjadinya krisis tersebut dengan intervensi langsung
dari bank sentral/pemerintah dengan menyediakan fasilitas pinjaman (LOLR)
kepada bank dalam rangka menutupi liquidity missmatch.
Sebagaimana
sifat dari bank yang cenderung menghadapi risiko likuiditas sebagai konsekuensi
dari usahanya menempatkan dana dalam bentuk kredit dengan jangka waktu lebih
panjang dan menerima dana (simpanan) dengan jangka waktu lebih pendek. Dengan
demikian krisis likuiditas akan menjadi meningkat jika deposan menarik dananya
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya penarikan dana besar-besaran
(bank runs). Tanpa kehadiran bank sentral sebagai peminjam terakhir, bank run
di salah satu bank dapat menjalar ke bank lainnya dan akhirnya terjadi
kegagalan sistemik pada sistem perbankan secara keseluruhan.
Intervensi bank
sentral secara langsung melalui kebijakan LOLR tersebut semakin penting sejak
krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1997-1998. Hubungan erat antara krisis
perbankan, krisis keuangan dan krisis sektor riil merupakan salah satu alasan
mengenai pentingnya peranan LOLR. Pengalaman empiris pada krisis perbankan dan
krisis keuangan yang terjadi di negara-negara Asia, seperti Thailand, Korea dan
Indonesia, pada tahun 1997/1998 telah mengakibatkan terjadinya kontraksi yang
tajam pada perekonomian negara-negara tersebut.
Secara teoritis,
intervensi bank sentral/pemerintah diperlukan dalam hal terjadi mekanisme pasar
tidak sempurna khususnya dengan adanya market failure.Pada dasarnya
terdapat 2 jenis market failure yang merupakan karakteristik
dari sektor perbankan, yaitu kemungkinan terjadinya kesulitan likuiditas dan
resiko sistemik kegagalan bayar suatu bank terhadap bank lainnya (systemic
risk). Penyediaan likuiditas bank sentral/ pemerintah tersebut merupakan
pilihan terakhir bagi bank setelah pasar uang tidak dapat memenuhi kebutuhan
bank.
Kehadiran bank sentral
dalam fungsinya menjalankan LOLR dapat memberikan dampak positif bagi
perekonomian karena dapat mengurangi terjadinya krisis keuangan yang parah dan
mengurangi terjadinya fluktuasi dalam siklus ekonomi Miron (1986). Secara umum,
fasilitas LOLR berfungsi untuk:
(i) mencegah
terjadinya bank run baik yang terjadi secara individual maupun
yang bersifat sistemik dan
(ii) mengatasi
masalah kesulitan likuiditas yang terjadi secara temporer.
Fungsi yang
pertama adalah dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan terjadinya panik diantara
penabung. Jadi fungsi ini bersifat untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap sistem perbankan. Fungsi yang kedua adalah dimaksudkan untuk
menghindari terjadinya interupsi dalam cash flow suatu bank
akibat mismatch antara kewajiban dan kekayaan bank yang
bersifat sangat jangka pendek (day to day basis). Interupsi
dalam cash flow pada suatu bank dapat menjadi ancaman yang
serius tidak hanya bagi bank itu sendiri tetapi bagi bank-bank lainnya juga.
Menyadari akan dampak
krisis perbankan yang dapat menimbulkan kegagalan sistemik dan pada lanjutannya
mengakibatkan kontraksi ekonomi yang lebih dalam, maka pemerintah dan BI pada
krisis perbankan tahun 1997/1998 memberikan LOLR kepada sebagian besar
perbankan nasional. LOLR tersebut dalam praktek di Indonesia dikenal dengan
nama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tabel 1
Institusi Bank Sentral Sebelum Tahun 1990
Bank
|
Didirikan
|
Lender of last resort
(dekade)
|
Sverige Riskbank
|
1668
|
1890
|
Bank of England
|
1694
|
1870
|
Banque the France
|
1800
|
1880
|
Bank of Finland
|
1811
|
1890
|
Nederlandsche Bank
|
1814
|
1870
|
Austrian National Bank
|
1816
|
1870
|
Norges Bank
|
1816
|
1890
|
Danmarks National Bank
|
1818
|
1880
|
Banco de Portugal
|
1846
|
1870
|
Belgian National Bank
|
1850
|
1850
|
Banco de Espana
|
1874
|
1810
|
Reichsbank
|
1876
|
1880
|
Bank of Japan
|
1882
|
1880
|
Banca D’Italia
|
1893
|
1880
|
Sumber : Juliette
Healey (2001)
Berdasarkan fungsinya
terdapat dua jenis LOLR, yaitu
1.
LOLR
normal
Merupakan
pemberian bantuan likuiditas yang bersifat sementara oleh bank
sentral/pemerintah kepada bank. Pemberian fasilitas LOLR ini harus didukung
dengan jaminan (collateral) yang cukup dan berfungsi menjaga kelancaran
sistem pembayaran dan stabilitas moneter.
2.
LOLR krisis.
Merupakan pemberian
bantuan likuiditas yang bersifat sementara oleh bank sentral/pemerintah kepada
bank. Pemberian fasilitas LOLR ini harus didukung dengan jaminan (collateral)
yang cukup dan berfungsi menjaga kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas
moneter. Sementara LOLR krisis adalah pemberian fasilitas pinjaman likuiditas
kepada bank dalam rangka menghindarkan resiko sistemik pada perbankan secara
keseluruhan. Pemberian fasilitas ini dapat dimungkinkan diberikan kepada
bank-bank yang kurang jaminan dan bank yang insolvent tetapi dengan jaminan
pemerintah.
2.5
Kebijakan nilai tukar Bank Indonesia
Sejak periode 1970
hingga sekarang, sistem nilai tukar yang berlaku di Indonesia telah mengalami
perubahan sebanyak tiga kali, yaitu:
1. Sistem Nilai Tukar Tetap
Sistem nilai tukar
tetap (fixed exchange rate) dimana lembaga otoritas moneter menetapkan
tingkat nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang negara lain pada
tingkat tertentu, tanpa memperhatikan penawaran ataupun permintaan terhadap
valuta asing yang terjadi. Bila terjadi kekurangan atau kelebihan
penawaran atau permintaan lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah, maka
dalam hal ini akan mengambil tindakan untuk membawa tingkat nilai tukar ke arah
yang telah ditetapkan. Tindakan yang diambil oleh otoritas moneter bisa berupa
pembelian ataupun penjualan valuta asing, bila tindakan ini tidak mampu
mengatasinya, maka akan dilakukan penjatahan valuta asing.
Sistem nilai tukar
tetap yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1964
dengan nilai tukar resmi Rp 250/US Dollar, sementara nilai tukar Rupiah
terhadap mata uang lainnya dihitung berdasarkan nilai tukar Rupiah per US
Dollar di bursa valuta asing Jakarta dan di pasar internasional. Selama periode
tersebut di atas, Indonesia menganut sistem kontrol devisa yang relatif ketat.
Para eksportir diwajibkan menjual hasil devisanya kepada Bank Indonesia. Dalam
rezim ini tidak ada pembatasan dalam hal pemilikan, penjualan maupun pembelian
valuta asing. Sebagai konsekuensi kewajiban penjualan devisa tersebut, maka
Bank Indonesia harus dapat memenuhi semua kebutuhan valuta asing bank komersial
dalam rangka memenuhi permintaan valuta asing oleh importir maupun masyarakat.
Berdasarkan sistem nilai tukar tetap ini, Bank Indonesia memiliki kewenangan
penuh dalam mengawasi transaksi devisa. Sementara untuk menjaga kestabilan
nilai tukar pada tingkat yang telah ditetapkan, Bank Indonesia melakukan
intervensi aktif di pasar valuta asing. Pemerintah Indonesia telah melakukan
devaluasi sebanyak tiga kali yaitu yang pertama kali dilakukan pada tanggal 17
April 1970 dimana nilai tukar Rupiah ditetapkan kembali menjadi Rp 378/US
Dollar. Devaluasi yang kedua dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 1971 menjadi
Rp 415/US Dollar dan yang ketiga pada tanggal 15 November 1978 dengan nilai
tukar sebesar Rp 625/US Dollar. Kebijakan devaluasi tersebut dilakukan karena
nilai tukar Rupiah mengalami overvaluated sehingga dapat mengurangi daya saing
produk-produk ekspor di pasar internasional.
2. Sistem Nilai Tukar
Mengambang Terkendali
Nilai tukar mengambang
terkendali, dimana pemerintah mempengaruhi tingkat nilai tukar melalui
permintaan dan penawaran valuta asing, biasanya sistem ini diterapkan untuk
menjaga stabilitas moneter dan neraca pembayaran.
Sistem nilai tukar
mengambang terkendali di Indonesia ditetapkan bersamaan dengan kebijakan
devaluasi Rupiah pada tahun 1978 sebesar 33 %. Dengan sistem tersebut, Bank
Indonesia menetapkan kurs indikasi dan membiarkan kurs bergerak di pasar
dengan spread tertentu. Untuk menjaga kestabilan nilai tukar
Rupiah, maka Bank Indonesia melakukan intervensi bila kurs bergejolak melebihi
batas atas atau batas bawah spread.
Pada saat sistem nilai
tukar mengambang terkendali diterapkan di Indonesia, nilai tukar Rupiah dari
tahun ke tahunnya terus mengalami depresiasi terhadap US Dollar. Nilai tukar
Rupiah berubah-ubah antara Rp 644/US Dollar sampai Rp 2.383/US Dollar. Dengan
perkataan lain, nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar cenderung tidak pasti.
3. Sistem Nilai Tukar
Mengambang Bebas
Nilai tukar mengambang
bebas, dimana pemerintah tidak mencampuri tingkat nilai tukar sama sekali
sehingga nilai tukar diserahkan pada permintaan dan penawaran valuta asing.
Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk mencapai penyesuaian yang lebih
berkesinambungan pada posisi keseimbangan eksternal (external equilibrium
position). Tetapi kemudian timbul indikasi bahwa beberapa persoalan akibat
dari kurs yang fluktuatif akan timbul, terutama karena karakteristik ekonomi dan
struktur kelembagaan pada negara berkembang masih sederhana. Dalam sistem nilai
tukar mengambang bebas ini diperlukan sistem perekonomian yang sudah mapan.
Indonesia mulai
menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas pada periode 1997 hingga
sekarang. Sejak pertengahan Juli 1997, Rupiah mengalami tekanan yang
mengakibatkan semakin melemahnya nilai Rupiah terhadap US Dollar. Tekanan
tersebut diakibatkan oleh adanya currency turmoil yang melanda
Thailand dan menyebar ke negara-negara ASEAN termasuk Indonesia. Untuk
mengatasi tekanan tersebut, Bank Indonesia melakukan intervensi baik
melalui spot exchange rate (kurs langsung) maupun forward
exchange rate (kurs berjangka) dan untuk sementara dapat menstabilkan
nilai tukar Rupiah. Namun untuk selanjutnya tekanan terhadap depresiasi Rupiah
semakin meningkat.
Oleh karena itu dalam
rangka mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang, pada tanggal 14
Agustus 1997, Bank Indonesia memutuskan untuk menghapus rentang intervensi
sehingga nilai tukar Rupiah dibiarkan mengikuti mekanisme pasar.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam UU No 13T ahun
1999 (UU-BI), bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, artinya BI harus menjaga agar nilai mata uang atas
barang dan jasa tetap stabil.
Dalam rangka mencapai
tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia
didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank
Indonesia yaitu:
1. Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter,
2. Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran,
3. Serta mengatur dan
mengawasi bank.
Fungsi bank sentral
sebagai lender of the last resort (LOLR) telah dikenal sejak akhir abad
ke-19.LOLR merupakan pemberian fasilitas pinjaman kepada bank yang mengalami
kesulitan likuiditas dan berfungsi untuk menghindarkan krisis keuangan yang
sistemik dalam suatu perekonomian.
Sejak periode 1970
hingga sekarang, sistem nilai tukar yang berlaku di Indonesia telah mengalami
perubahan sebanyak tiga kali, yaitu:
1. Sistem Nilai Tukar Tetap
2. Sistem Nilai Tukar
Mengambang Terkendali
3. Sistem Nilai Tukar
Mengambang Bebas
3.2 Kritik
dan Saran
Dalam pembuatan
makalah mengenai permasalahan Bank Indonesia yang membahas tentang tujuan
BI,fungsi BI,BI sebagai leader of the last resort dan
kebijakan nilai tukar BI mungkin masih banyak kekurangan, baik di segi
penulisan ataupun dari penyusunan kalimat dan kata-katamya,oleh sebab itu kami
selaku penulis minta maaf sebesar-besarnya kepada dosen dan mahasiswa semua,
sebagai penyempurna kami mengharap kritik dan saran dari dosen
dan teman-teman semua.
Post a Comment for "MAKALAH PERMASALAHAN BANK INDONESIA"